Dipaparkan AKBP Nuh lagi, dirinya mencurigai gerakan tersebut karena tampak pada rekaman sebelumnya, Jessica juga menggaruk-garuk jemari dan tangannya.
Gatot, yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Wongso, mengatakan hal itu terlihat dari bukti forensik yang menunjukkan adanya kerusakan korosif.
Walau sudah ditayang langsung stasiun televisi, beberapa pengunjung yang tidak kebagian tempat duduk, rela berdiri bahkan duduk di lantai.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan foto tersebut bukanlah sel tahanan, melainkan ruang konseling yang ada di Polda Metro Jaya.
Jessica Kumala Wongso tetap teguh pada pendiriannya bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa ia sebagai pembunuh Mirna.
Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara.
Jessica sedang menulis kisah kehidupannya karena ada dua produser film yang ingin menggarap cerita Jessica menjadi film.
Kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, sehingga tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa.
Masih ingat Jessica Wongso pembunuh rekannya sendiri Mirna dengan kopi ditabur sianida? Begini nasib hukumnya.
Dia menegaskan perkara ini sudah tuntas dengan lima kali proses pengujian, yakni ujian pertama itu di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi.